Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi;
a. Konsultasi pengembangan properti; b. Desain sistem informasi aset; c. Manajemen properti; d. Manajemen properti; e. Jasa agen properti; f. Pengawasan pembiayaan proyek; g. Studi penentuan sisa umur ekonomi; h. Studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use); dan i. Studi optimalisasi aset.
Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penilai publik dengan klasifikasi bidang jasa penilaian bisnis dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan penilaian:
a. Studi Kelayakan, dan b. Penasihat Keuangan Korporasi