Selain Jasa Penilaian Properti dan Bisnis, KJPP Asrori & Rekan dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi; a.konsultasi pengembangan properti; b.desain sistem informasi aset; c.manajemen properti; d.studi kelayakan usaha; e.jasa agen properti; f.pengawasan pembiayaan proyek; g.studi penentuan sisa umur ekonomi; h.studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use); dan i.studi optimalisasi aset; j.penasihat keuangan korporasi.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah diubah dengan PMK 56/PMK.01/2017 dan PMK No. 228/PMK.01/2019, KJPP Asrori & Rekan sesuai dengan ketersediaan Penilai Publik yang sudah ada, bidang Jasa Penilaian Bisnis yang dapat dikerjakan meliputi Penilaian: a. Entitas bisnis. b. Penyertaan. c. Surat berharga termasuk derivasinya. d. Hak dan kewajiban perusahaan. e. Aset takberwujud. f. Kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material. g. Opini kewajaran. h. Instrumen keuangan.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah diubah dengan PMK 56/PMK.01/2017 dan PMK No. 228/PMK.01/2019, KJPP Asrori & Rekan sesuai dengan ketersediaan Penilai Publik yang sudah ada, bidang Jasa Penilaian Bisnis yang dapat dikerjakan meliputi Penilaian: a. Tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah; b. Mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi; c. Alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer; d. Perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi; e. Pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan; dan. f. Pertambangan.